logo pengadilan negeri bale bandung website ramah difable

Kepaniteraan Pidana

Prosedur Kepaniteraan Pidana :

  1. Staf Kepaniteraan Pidana melayani pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Jaksa Penuntut Umum dan meneruskan kepada Panitera Muda Pidana untuk diteliti kelengkapan berkas perkara tersebut, bila :
  2. Tidak lengkap, maka dikembalikan kepada jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi.
  3. Bila lengkap dicatat dalam buku register perkara pokok pidana biasa, dan berkas diteruskan kepada Ketua/Wakil melalui Panitera/Wapan.
  4. Ketua/Wakil membuat penetapan penunjukkan majelis hakim
  5. Panitera/Wapan menugaskan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis hakim.
  6. Staf mencatat dalam register dan meneruskan berkas perkara kepada Majelis hakim.
  7. Majelis Hakim menetapkan hari sidang, dan Panitera Pengganti melaporkan kepada Panitera Muda Pidana tentang hari sidang untuk dicatat dalam register dan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum.
  8. Majelis Hakim bersidang untuk memeriksa perkara, dan harus selesai dalam waktu 90 hari kerja kecuali untuk perkara tertentu atau tindak pidana khusus, dan putusan yang akan dibacakan harus sudah siap.
  9. Panitera Pengganti wajib melaporkan tanggal dan amar putusan pada hari putusan diucapkan kepada Panitera Muda Pidana yang kemudian mencatatnya dalam register.
  10. Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti wajib menyerahkan petikan putusan kepada Panitera Muda Pidana pada hari itu juga atau paling lambat 3 hari kerja setelah putusan dibacakan.
  11. Panitera Muda Pidana menyerahkan petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/PH dan Rutan paling lama 3 hari kerja.
  12. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi perkara paling lama 14 hari kerja setelah putusan diucapkan dan Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana.
  13. Panitera Muda Pidana dalam waktu 14 hari kerja wajib mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi bila ada upaya banding atau kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.